Market

DPR Ungkap Alasan RUU Ciptaker Belum Disahkan

Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul mengungkap alasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) belum dibawa ke pembicaraan tingkat II atau sidang paripurna di masa sidang sebelumnya.

Kemudian, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum. “Satu Perppu itu tidak bisa kita membaca secara harfiah bahwa kemudian DPR langsung menyetujui. Dalam dunia yang demokratis seperti saat ini dan saya mendorong serta memberikan pendapat resmi kepada DPR secara internal,” terang Sensi dalam FGD bertajuk ‘Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Perppu Ciptaker dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum di Yogyakarta, Jumat (3/3/2023).

Mungkin anda suka

“Pak, ini DPR ini tidak bisa dong. Kalau umpamanya presiden kasih Perppu, lalu kemudian DPR tinggal stempel saja, tidak bisa. Sudah tidak zamannya,” lanjut Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul.

Meski Perppu Cipta Kerja telah dikeluarkan, kata dia, bukan berarti DPR bisa langsung menyetujuinya menjadi UU. Dalam prosesnya, kata Sensi, DPR harus memahami terlebih dahulu mengenai RUU Ciptaker ini dan memberi alasan secara jelas, mengapa mereka setuju atau tidak setuju akan hal ini.

“Dalam kasus Ciptaker memang agak beda kasusnya, karena apa? Karena substantif sudah lah relatif tidak terlalu banyak ya, tapi bagaimana kalau umpamanya Ciptaker ini secara keseluruhan menjadi Perppu itu kan banyak, masa mau dibahas cuma sehari atau cuma satu minggu itu jadi persoalan,” tegasnya.

“Oleh maka itu, saya berada pada posisi untuk mmperjelas atau mengangkat pasal yang diinterpretasi lebih lanjut dalam UU Nomor 12 Tahun 2011,” sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa penetapan Perppu dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. Sehingga alurnya dari Presiden mengirim Perppu ke DPR, yang kemudian DPR akan membahas dalam rapat pimpinan (rapim).

“Lalu kemudian di Bamus, dari Bamus ditugaskan lah alat kelengkapannya Baleg, lalu dikembalikan ke Paripurna. Ada pembicaraan tingkat I dan tingkat II,” jelasnya.

Dia menegaskan, DPR memperlakukan RUU tentang penetapan Perppu, seperti RUU biasa. “Oleh karena itu berdasarkan UU biasa, maka bisa paling lambat itu dibahas 60 hari. Lalu kemudian batasnya tidak ditentukan dan untuk menyatakan satu Perppu itu sudah tak berlaku dasarnya itu harus dengan RUU pencabutan,” pungkasnya.

Perppu Ciptaker untuk Kemakmuran Rakyat

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta memaparkan, latar belakang diterbitkannya Perppu Ciptaker adalah untuk merubah beberapa hal terkait klaster ketenagakerjaan, klaster dunia usaha, termasuk menaikkan kelas UMKM.

“Karena pak Presiden sendiri di dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa yang namanya koperasi UMKM itu harus dilihat juga sebagai investor,” jelas Arif.

“Karena mereka juga ada belanja modal yang mereka keluarkan, agar kemudian bisa berusaha dan juga me-recreating atau juga menciptakan lapangan kerja,” lanjut mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan.

Melalui Perppu Ciptaker ini, kata dia, pemerintah ingin memastikan akses terhadap UMKM mendapatkan manfaat yang tinggi. Karena selama ini, UMKM dianggap sudah memberikan kontribusi yang tinggi bagi negara, bukan hanya bagi PDB, tetapi juga terhadap ketenagakerjaan di angka 97 persen.

“Terkait dinamika, Perppu Ciptaker ini terus berkembang sejak diterbitkannya Perppu hingga saat ini, (kami) juga tetap bekerja untuk memperbaiki beberapa aturan turunan termasuk yang terkait dengan sektor ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Pada dasarnya niatan dari diterbitkannya UU Ciptaker ataupun Perppu Ciptaker itu, adalah dalam rangka untuk mengantarkan Indonesia untuk menjadi lebih maju mencapai masyarakat yang adil dan makmur,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button