News

DPR: Tarik Polisi dari Desa Wadas

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merespons cepat permintaan banyak pihak, untuk membebaskan puluhan warga Desa Wadas yang ditangkap dan ditahan polisi.

“Kapolri perlu merespon positif desakan NU, Muhammadiyah, DPP PKB dan kelompok masyarakat lainnya, agar menghentikan represi aparat polisi kepada warga. Sekaligus saya minta agar Kapolri menarik seluruh pasukan polisi dari Desa Wadas dan sekitarnya,” kata Luqman Hakim di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

“Ketika rakyat telah menjadi korban, apapun dalil yang dipakai, pasti tidak bisa diterima akal sehat dan hati nurani. Kekerasan aparat polisi hanya melengkapi derita dan kesengsaraan warga yang selama ini telah menjadi korban agitasi para provokator dan hasutan makelar kasus (markus) yang menunggangi permasalahan pembebasan lahan milik warga,” tambah Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu.

Untuk memulihkan suasana damai dan tenteram di Desa Wadas dan sekitarnya, Wasekjen PKB itu meminta Badan Intelijen Negara (BIN) mengerahkan sumber daya guna melakukan identifikasi pihak-pihak yang selama ini memperkeruh situasi di Desa Wadas.

“Terdapat indikasi adanya hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab kepada warga di Desa Wadas dimana tujuan mereka yang sesungguhnya adalah mencari keuntungan finansial dari transaksi pembebasan tanah milik rakyat calon lokasi tambang di Desa Wadas. Mereka inilah, para provokator dan markus, yang seharusnya ditangkap polisi, bukannya warga desa biasa yang tidak bersalah,” tuturnya.

Terkait rencana penambangan batu andesit seluas 124 hektar di Desa Wadas, Ketua Pp GP Ansor itu meminta pemerintah melakukan kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan yang komprehensif. Sebagai dasar apakah rencana penambangan tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.

“Apabila kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan menghasilkan kesimpulan mudharat yang lebih besar, yakni akan terjadi kerusakan lingkungan hidup di Desa Wadas dan sekitarnya, saya minta pemerintah berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas,” ujarnya.

Apabila rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas menurut kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan layak dilanjutkan, sambung Luqman, ia meminta tidak ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak manapun. Hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi.

“Proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah. Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun untuk dan atas nama kepentingan negara,” katanya.

“Terakhir, sebelum semua masalah di Desa Wadas dapat diselesaikan dengan terang benderang, sebaiknya seluruh kegiatan yang berkaitan dengan rencana penambangan batu andesit, dihentikan. Agar warga di sana dapat kembali hidup dan beribadah dengan tenang dan anak-anak bisa kembali bersekolah dengan riang gembira,” tandas Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button