News

DPR Sepakati Tiga Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pemilu

Komisi II DPR RI menyepakati tiga rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin hari ini (29/5/2023).

“Rapat hari ini, kita sudah mengambil kesepakatan soal Tiga Rancangan PKPU dan Satu Rancangan Peraturan Bawaslu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Dia menjelaskan, kesepakatan itu terkait rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Kedua, rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Terakhir, rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Sedangkan, Rancangan Perbawaslu yang disetujui menyangkut Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Meski begitu, kata Yanuar mengingatkan, KPU dan Bawaslu perlu memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI.

Sebelumnya, anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam rapat tersebut mengatakan, KPU RI merancang kotak suara yang lebih kuat untuk digunakan saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. “Prinsip rancangannya dari segi spesifikasi, (kotak suara) akan kami perkuat dibandingkan waktu pelaksanaan Pemilu 2019,” ujar Yulianto.

Rancangan kotak suara Pemilu 2024 itu telah diatur secara mendetail oleh KPU RI dalam Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, papar Yulianto.

Sementara, rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu ikut mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye paling banyak 20 akun pada setiap jenis aplikasi medsos.

Selain itu, ujar Yulianto, mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Termasuk, tentang sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024.

Adapun dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye, KPU menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024.

Back to top button