Rabu, 30 Nov 2022 – 16:27 WIB
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (Foto: Inilah.com/Diana Rizky)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), agar waktu pengerjaan dan pengumpulan dananya dapat lebih mudah.
“Enggak (buru-buru untuk direvisi setelah disahkan), dalam perkembangannya ada kajian-kajian yang kemudian membuat ada beberapa yang ditambahkan, (ke dalam) Undang-Undang IKN itu, supaya lebih sempurna,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
“Supaya implementasinya tepat, dan juga waktu pengerjaan, serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah,” sambung politikus Partai Gerindra ini.
Oleh karena itu, ia menyebut agar proyek yang berkaitan dengan IKN dapat segera terealisasikan. “Dan oleh karena itu untuk tujuan yang lebih baik, tentunya kita juga dengan semangat, ingin juga supaya proyek ini bisa terealisasi tentunya,” terang Dasco.
“DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu, kemudian menyetujui adanya revisi Undang-Undang IKN, demikian,” tambah dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengajukan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, untuk dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
Atas usulan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyetujui Revisi atas UU. Disisi lain, padahal UU IKN baru saja disahkan pada Januari 2022. Pemerintah menilai revisi UU IKN diperlukan untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN.
Tak hanya itu, revisi juga dilakukan agar penyelenggaraan pemerintah daerah IKN, dapat memperkuat Otorita IKN secara optimal. Penguatan dilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus dalam pendanaan pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Diana Rizky