News

DPR Perlu Jelaskan Sistem Peringkat Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC), Zaenal A Budiyono menilai pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan sistem peringkat, merupakan sistem yang baik untuk menghasilkan penyelenggara Pemilu yang independen.

Namun menurutnya, DPR perlu menjelaskan ke publik sistem penskoran para anggota KPU dan Bawaslu terpilih. Hal ini perlu dilakukan untuk meyakinkan publik bahwa penyelenggara pemilu yang terpilih betul-betul independen dan berintegritas dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024.

“Skor mereka harus bisa diakses publik. Kalau sulit diakses, DPR juga perlu jelaskan atas dasar apa sistem pemeringkatan itu,” kata Zaenal kepada inilah.com, Kamis (17/2/2022).

Untuk menghindari kecurigaan publik lanjut Zaenal, sistem pemeringkatan anggota KPU dan Bawaslu terpilih tetap harus dijelaskan ke masyarakat. Agar publik yakin komisioner terpilih bebas dari intervensi politik.

“Intinya keterbukaan informasi. Sistem peringkat ini kan menyangkut orang hebat dan tidak hebat kan jadinya. Kita berharap anggota KPU dan Bawaslu terpilih jangan sampai tersangkut kasus lagi. Intinya itu, selama bisa diakses publik ratingnya saya kira oke -oke saja,” ujarnya.

Penjelasan Tidak Dipilih Secara Voting

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, awalnya pemilihan akan dilaksanakan secara voting, namun karena perdebatan panjang dan beberapa pertimbangan, akhirnya pemilihan ditetapkan berdasarkan peringkat.

Doli menegaskan berbagai pertimbangan memilih nama-nama tersebut di antaranya objektif, kualitas, kapasitas kepemiluan, kepemimpinan, membangun komunikasi yang baik, inovasi dan kreativitas hingga aspek kesehatan fisik dan mental.

Komisi II DPR RI menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 sejak 14-16 Februari 2022.

Nama-nama yang terpilih tersebut akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk ditetapkan. Kemudian daftar nama anggota KPU dan Bawaslu terpilih dikirim ke Presiden untuk dilantik.

Adapun tujuh nama anggota KPU terpilih peringkat 1-7 yaitu, Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin. Kemudian Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Sementara untuk peringkat kedelapan sampai 14 yakni Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa. Selanjutnya Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan dan Muchamad Ali Safa’at.

Sedangkan lima anggota Bawaslu RI berdasarkan peringkat, yakni Lolly Suhenty, Puadi, Rahmad Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

Untuk peringkat keenam sampai sepuluh, yakni Subair, Fritz Edward Siregar, Aditya Perdana, Mardiana Rusli, dan Andi Tenri Sompa.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button