Sunday, 30 June 2024

DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan 12 Kriteria Untuk RS dengan Sistem KRIS

DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan 12 Kriteria Untuk RS dengan Sistem KRIS


Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyebut pelaksanaan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pada 30 Juni 2025. Artinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku hingga saat ini.

“Sampai sekarang pun kelas rawat inap berdasarkan kelas itu masih berlaku sampai sekarang, belum ada penghapusan, satu, yang kedua, iurannya pun sampai sekarang masih tetap sama, kelas 1, 2, 3 masih sama,” ucap Rahmad kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Nah pelaksanaannya adalah paling lambat 30 Juni 2025 itu yang perlu kita garis bawahi lebih dahulu,” sambungnya.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah pusat masih melakukan penggodokan terkait aturan dan bagaimana mekanisme sistem KRIS ini, serta sosialisasi di internal Rumah Sakit (RS).

“Perkembangannya adalah berdasarkan rapat terakhir dengan BPJS kesehatan, DJSN, kemudian Kemenkes, saat ini masih dalam proses uji coba yang melibatkan RS vertikal pemerintah pusat, melibatkan Pemda, RSUD dan RS swasta,” kata Rahmad menerangkan.

Dari hasil rapat terakhir yang dilakukan, hasilnya ada beberapa RS yang sudah siap, ada juga yang masih 40 persen siap, dan masih ada RS yang membutuhkan usaha serta penguatan.

“Karena apa? Untuk menuju kerja sama atau menuju KRIS ini butuh effort dan butuh prasyarat-prasyarat. Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh mitra kerja atau mitra kerja sama BPJS dalam hal ini RS,” tegasnya.

“Kalau memang belum memenuhi syarat, ya tidak mungkin kerja sama dengan BPJS untuk melanjutkan sistem KRIS,” sambungnya.

Karena itu, ia meminta agar Kemenkes dan BPJS Kesehatan dapat mensosialisasikan 12 kriteria ini.

“Catatan berikutnya adalah agar Kemenkes dan BPJS kesehatan, ikut membantu mensosialisasikan 12 kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes itu, juga harus segera dicerna dan didalami sekaligus dipersiapkan oleh RS yang nanti pelaksanaannya, akan serempak itu bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” tandasnya.

Berikut adalah 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Berkaitan dengan penerapan KRIS, terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk memenuhi standar:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.