News

DPR Minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Cabut Aturan BPJS Sebagai Syarat Jual Beli Tanah

Kementerian ATR/BPN membuat kebijakan yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah oleh rakyat.

Aturan ini sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

“Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang. Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, Sabtu (19/2/2022).

Secara filosofi konstitusi, sambungnya, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.

Wakil Sekretaris Jenderal PKB itu meminta Menteri ATR/BPN membatalkan aturan kewajiban peserta BPJS sebagai syarat jual beli tanah.

“Saya minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan,” tandasnya.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button