News

DPR Klaim Perpanjangan Masa Jabatan Kades Demi Konsolidasi Pembangunan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengeklaim penting perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun guna memberi waktu konsolidasi demi pembangunan desa.

“Dengan memperpanjang jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, maka siapa pun yang terpilih sebagai kepala desa punya waktu yang cukup untuk konsolidasi pemerintahan, pemberdayaan dan pembangunan di desa,” kata Yanuar dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

Yanuar menjelaskan, hal itu krusial lantaran residu politik yang muncul imbas pemilihan kepala desa (pilkades). Sebab, hubungan antara kepala desa terpilih dengan lawan politiknya saat pilkades beserta pendukungnya bukanlah persoalan sederhana.

“Konsolidasi kerukunan, kekompakan, persatuan dan kohesivitas di antara anggota masyarakat yang berbeda pilihan politik dalam pilkades butuh waktu tidak pendek,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, kondisi semacam itu terkait situasi politik lokal di tingkat desa. Suasananya berbeda jauh dengan pemilu berbasis partai politik sebagai peserta maupun politik pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Sementara pemilihan kepala desa sangat mikro sehingga residu politik pascapilkades nisbi lebih bertahan lama,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut dia, kegagalan pemerintahan desa dalam memberdayakan dan membangun desanya dapat bersumber dari residu politik yang nisbi permanen tersebut. “Putusnya interaksi, komunikasi, dan silaturahmi adalah hal yang biasa terjadi pasca-pilkades,” imbuhnya.

Menurut Yanuar, apabila persoalan itu tidak teratasi maka akan sangat menghambat konsolidasi pembangunan di desa. Ia menilai setidaknya butuh waktu satu hingga dua tahun untuk menumbuhkan kembali keharmonisan dan kekompakan pascapilkades.

“Ingat, secara geografis desa adalah wilayah yang nisbi kecil sehingga ketokohan kepala desa terpilih dan perangkat desa memegang peranan penting untuk memulihkan ulang hubungan-hubungan internal lokal yang terhambat,” tuturnya.

Yanuar memandang, pemulihan suasana psikologis semacam itu sangat penting dicermati guna memperlancar program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ke depannya.

Yanuar menepis anggapan bahwa perpanjangan masa jabatan kades membahayakan demokrasi karena sedianya masa jabatan dibatasi. “Sembilan tahun juga adalah pembatasan masa jabatan,” katanya menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button