News

DPR Jadi Stempel Pemerintah Bukan Hoaks, Tuli Aspirasi Publik

Kinerja DPR pada masa sidang 2022 tak jauh berbeda dari sebelumnya. Menguatkan kesan DPR hanya alat stempel kebijakan pemerintah. Hal itu dapat dilihat dari kinerja legislasi yang menunjukkan DPR mudah mengesahkan undang-udang yang didorong pemerintah namun tuli atas aspirasi publik. Pengesahan Rancangan KUHP menjadi contoh konkret dari lemahnya DPR menyerap aspirasi publik.

Forum Masyarakat Perduli Parlemen (Formappi) menilai lemahnya DPR mengeritisi program kerja pemerintah juga merangsek pada ruang-ruang komisi. Artinya, selain legislasi, kinerja DPR dalam monitoring dan penganggaran juga lemah.

“Puja-puji Ketua DPR Puan Maharani kepada pemerintah semakin memperjelas bahwa DPR konsisten jadi mitra setia pemerintah, bukan pengawas yang kritis,” kata peneliti Formappi, Albert Purwa, dalam konferensi pers bertajuk “Evaluasi Kinerja DPR, Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023”, yang digelar secara daring, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, alasan DPR mengedepankan kualitas dalam menyusun rancangan undang-undang tak terbukti lantaran derasnya penolakan masyarakat terhadap sejumlah produk legislasi. Bahkan tak sedikit yang berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, substansi legislasi tidak mewakili suara rakyat.

“Penentangan masyarakat lebih sering terjadi karena minimnya kelompok masyarakat yang diundang untuk memberikan masukan, saran, dan pendapat dalam proses pembahasan RUU,” ujar Albert.

Dia juga mempertanyakan rendahnya daya kritis DPR dalam kinerja penganggaran. Kendati Ketua DPR Puan Maharani kerap menyuarakan agar APBN dikelola dengan baik, namun parlemen seolah menolerir rendahnya angka serapan anggaran kementerian dan lembaga negara.

“DPR harusnya berani menggunakan hak angket atau penyelidikan atas rendahnya serap anggaran oleh kementerian atau lembaga yang menjadi ruang lingkup kerjanya,” tegas Albert.

Lebih lanjut, Albert juga menyebut DPR belum fokus menjalankan fungsi pengawasan karena DPR membiarkan sejumlah rencana kegiatan yang diajukan pemerintah tidak terealisasikan. “Mumpung masih ada sisa waktu masa jabatan, DPR harus lebih kritis dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah, serta menindaklanjuti temuan-temuan BPK atas kerugian negara,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button