News

DPR Ingatkan Pemerintah Soal Pj Gubernur DKI: Harus Independen!

Komisi II DPR mengingatkan kepada pemerintah terkait sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dalam memilih Penjabat (Pj) Gubernur di daerah, termasuk DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan. Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kriteria utama yang tak bisa ditawar adalah independen atau tidak memihak.

“Kami dari Komisi II selalu berpesan agar penjabat yang ditunjuk adalah mereka yang  bisa menjaga independensi,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (12/9/2022).

Doli menjelaskan, aspek independen itu krusial terlebih jelang tahun politik 2024. Sosok Pj Gubernur harus adalah orang-orang yang independen dan tidak membawa kepentingan apa pun. Baik kelompok, politik, atau partai politik (parpol).

Berikutnya, Pj Gubernur harus dipastikan mereka yang paham atau bisa melanjutkan visi pembangunan yang belum tuntas dilaksanakan kepala daerah sebelumnya.

Lebih jauh, Doli memaparkan, Pj Gubernur juga harus bisa membangun komunikasi dan cakap. Pasalnya, berasal sosok Pj Gubernur dari kalangan birokrat. Sementara jabatan kepala daerah merupakan posisi jabatan politik. Sehingga harus bisa berkomunikasi dengan DPRD sebagai perwakilan parpol.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan, calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama ini berasal dari usulan DPRD DKI dan Kemendagri. Artinya, DPRD DKI dan Kemendagri masing-masing mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

DPRD DKI sendiri menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) sembilan fraksi guna mendapatkan tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Rapimgab ini berlangsung sejak Senin kemarin dan rencananya berlanjut Selasa hari ini.

Berdasarkan hasil Rapimgab sementara kemarin, DPRD DKI memutuskan untuk menyaring 27 nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. Dari 27 nama ini, nantinya akan muncul tiga kandidat pilihan masing-masing fraksi.

Tiga nama selanjutnya diserahkan ke

Kemendagri.

Berdasarkan surat Kemendagri kepada DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September 2022. Dengan kata lain, satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button