News

Kapolri Sigit Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk meninjau putusan etik Raden Brotoseno yang tidak dipecat Polri, padahal terbukti korupsi. Kapolri menilai peninjauan atas putusan etik perlu diatur sehingga Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 direvisi.

Keputusan ini dilakukan setelah Kapolri memperhatikan kritikan masyarakat terkait status Brotoseno. Kapolri menilai adanya kekeliruan dalam putusan sidang etik seharusnya bisa dikoreksi sehingga dua perkap yang berlaku direvisi untuk dijadikan satu.

“Kami menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah, persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini,” kata Sigit, usai rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Adapun Perkap Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri. Sedangkan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri. Kedua perkap tersebut dijadikan satu selanjutnya ditambah klausul peninjauan kembali dalam vonis etik.

Kapolri menegaskan Korps Bhayangkara berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Dengan adanya klausul peninjauan kembali, kata dia, putusan Sidang Kode Etik terhadap AKBP Raden Brotoseno dapat ditinjau ulang.

“Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi satu perkap,” ujarnya.

Sigit melanjutkan, revisi perkap dilakukan setelah Polri mendengarkan pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait status Brotoseno. “Kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut,” ujar mantan Kadiv Propam.

Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar sewaktu menangani perkara korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016. Brotoseno dinyatakan bebas pada Februari 2020. Belakangan diketahui Brotoseno masih berstatus anggota Polri karena putusan sidang etik pada 2020 menjatuhkan sanksi demosi dan pemindahtugasan jabatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button