News

Wahyu Setiawan Curhat Usai Digarap KPK: Kenapa Harun Masiku Tak Dicokok?


Terpidana kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan curhat alias mencurahkan isi hatinya usai digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2023).

Ia mengaku heran rumahnya di Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) digeledah KPK terkait upaya pengejaran eks caleg PDIP Harun Masiku. Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini pun mengeklaim tidak tahu keberadaan Harun Masiku yang sudah menyandang status tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI tahun periode 2019-2024 itu.

“Ya kalau saya tahu saya tangkap, membantu KPK,” kata Wahyu kepada awak media di Gedung Merah  Putih KPK, Setiabudi. Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu menyebut, KPK seharusnya bukan memeriksa dirinya lagi. Namun. KPK harus mengambil langkah cepat mencokok alias menangkap Harun Masiku.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan? KPK kan bisa menangkap saya kenapa Harun tidak. Saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadlian itu prinsip bagi saya,” ucap Wahyu.

Lebih lanjut, dia memilih tutup mulut  dan membantah kepada awak media terkait barang bukti yang dibawa KPK dari rumahnya. Saat itu, ia mengaku sedang di luar kota saat KPK menggeledah rumahnya di Banjarnegara.

“Tanyalah  Jubir KPK Pak Ali kan yang bilang, Pak Ali kenapa enggak hubungi pak Ali,” ucap dia.

Diketahui, KPK menggeledah rumah milik mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jateng, Selasa (12/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti penanganan perkara suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Eks Caleg PDIP Harun Masiku (HM) kepada Wahyu. Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan barang bukti yang ditemukan.

Sebagai informasi, KPK mengeksekusi Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane, Kamis (17/6/2021). Dia menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara terkait kasus dugaan suap  penetapan PAW anggota DPR,

Namun, Wahyu Setiawan dinyatakan bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada Jumat (6/10/2023).

Diketahui, Harun Masiku merupakan politikus PDIP yang menjadi buronan KPK. Dia terseret kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Informasi dihimpun, perkara bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazarudin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. Meski begitu, KPU bersikeras dengan keputusannya melantik Riezky. Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri

Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun terseret dalam fakta persidangan, Dalam persidangan pada Mei 2021, nama Hasto Kristiyanto disebut. Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan yang lalu menjadi terdakwa dalam kasus ini juga berjanji membuka dugaan keterlibatan Hasto.

 

Back to top button