News

Bareskrim Petakan Artis dan Selebgram yang Promosikan Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan saat ini pihaknya tengah memetakan siapa saja artis maupun selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online.

“Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Kamis (31/7/2023).

Namun demikian, Vivid belum mau menyebut siapa saja identitas para artis dan selebgram yang terlibat. Pun tentang kapan para publik figur itu bakal masuk ruang riksa, Vivid belum dapat memastikan.

“Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” kata Vivid.

Sebelumnya Bareskrim Polri mewanti-wanti para publik figur agar tidak ikut mempromosikan judi online. Sebab terdapat ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar jika terbukti melanggar UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button