News

DKPP Periksa Ketua KPU Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Adapun sidang tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB.

Diketahui sebelumnya, Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan.

Pernyataan Ketua KPU RI tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih. Karena memungkinan pemilu akan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (27/2/2023).

Selain itu, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ungkapnya.

Back to top button