News

DKPP: Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Pasti Diproses, Tunggu Giliran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan pihaknya sudah menerima laporan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan laporan dugaan asusila tersebut sedang diproses. Semua pihak diminta bersabar,sebab, dalam memprosesnya ada sejumlah prosedur yang harus dilalui.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam memproses setiap laporan membutuhkan waktu yang berbeda. Saat ini, sambung dia laporan-laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan urutannya. “Sudah (lagi diproses), sesuai prosedur DKPP,” kata Heddy di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Komisioner DKPP Kristiadi juga telah memastikan bakal menindaklanjuti laporan yang diterima. Akan tetapi publik jangan mendesak DKPP untuk bersikap agresif dalam menangani laporan yang masuk.

“Jadi begini, kita tidak bisa melampaui otoritas politik kita, yang dibebankan kepada kita. Kami itu, tugas kami adalah pertama menerima laporan pelanggaran etik dan memutus perkara,” kata Kristiadi, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Ia menegaskan setelah menerima laporan DKPP senantiasa memverifikasi data-data sebelum menindaklanjutinya, sebab tidak bisa jika hanya berlandaskan asumsi semata.

“Kita tidak bisa bicara dengan asumsi, tapi dengan fakta kan. Dengan fakta, nanti buktinya seperti apa. Nanti itu ada semua prosesnya, proses verifikasi-verifikasi data-data dan sebagainya seperti itu,” tuturnya

Diketahui, sembilan partai politik (parpol) yang mengatasnamakan diri mereka Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) kompak melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (22/12/2022).

Sembilan parpol yang terdiri dari Perkasa, Masyumi, Pandai, Pemersatu Bangsa, Kedaulatan, Reformasi, Prima, Berkarya hingga Republik 1 melaporkan Hasyim terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta pelanggaran moral.

Back to top button