News

DKPP Berikan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan Keras terhadap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dan anggota KPU lainnya karena terbukti melanggar kode etik dalam membuat regulasi terkait keterwakilan minimal caleg perempuan pada Pemilu 2024.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dalam salinan putusan resmi DKPP yang diterima Inilah.com, Sabtu (28/10/2023).

Sedangkan untuk enam anggota KPU lainnya yang ikut kena sanksi peringatan adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

“DKPP berpendapat, untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban. Meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” ucap anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Tio menuturkan, Teradu I dalam hal ini Hasyim Asy’ari terbukti melanggar ketentuan, yakni Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Hasyim dinilai tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal terkait kuota caleg perempuan tersebut belakangan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut. Namun KPU RI tak langsung menindaklanjutinya dengan merevisi PKPU itu.

Padahal selaku Ketua KPU RI, Hasyim adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.

“Tindakan para  terbukti tidak cermat dan tidak profesional dalam mengakomodasi masukan DPR, sehingga melahirkan ketidakpastian hukum bagi partai politik peserta pemilu,” tandas Tio.

Back to top button