News

DKI Belum Tarik Rem Darurat Meski BOR RS COVID-19 Sudah 45 Persen

Berdasarkan data per Rabu (26/1/2022), tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit di Jakarta sudah mencapai 45 persen. Meski demikian Pemprov DKI Jakarta belum mengambil kebijakan menarik rem darurat.

“Pada saat ini keputusannya mungkin belum untuk melakukan itu (rem darurat),” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, Kamis (27/1/2022).

Dwi Oktavia menjelaskan, dalam mengambil keputusan pihaknya terlebih dahulu melakukan analisa. Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna penetapan level PPKM.

Ia kembali menekankan, rem darurat bakal ditarik apabila keterisian RS terganggu karena lonjakan kasus COVID-19 semakin tak terbendung. Faktor lain menarik rem darurat, adalah makin longgarnya penerapan prokes COVID-19.

“Kalau rem darurat itu tentu kalau kita belajar dari kondisi sebelumnya maka tentu keseimbangan antara tempat isolasi tempat rumah sakit dan pertambahan kasus itu menjadi poin penting,” ujarnya.

Menurut Dwi Oktavia walau BOR mencapai 45 persen, namun tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di Ibu Kota masih dalam taraf aman. Bahkan pengelolaan pun masih baik walau andaikan BOR menyentuh angka 70 persen.

“Jadi tentu keterisian isolasi itu seperti dulu kita kan juga selalu pertahankan, berusaha bisa di angka 60-70 persen ya. Jadi saat ini dengan angka keterisian 45 persen relatif kondisinya masih ya cukup. Bisa kendalikan di dalam lingkup kesehatan untuk kasus yang perlu perawatan,” tutup Dwi Oktavia.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button