News

Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa, KPK Usut Asal Usul Senjata Api

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu buka suara saat ditanya soal penjemputan paksa pengusaha Dito Mahendra selaku saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pasalnya, Dito Mahendra sudah sering sekali mangkir dari panggilan pemeriksaan lembaga anti rasuah itu. Terakhir Dito Mangkir kembali pada Kamis (13/4/2023).

Asep mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menghadirkan Dito Mahendra. “Suatu saat Saudara Dito akan bisa kembali hadir di sini (KPK) maupun juga di Bareskrim.,” jawab Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

Untuk tindakan sementara, Asep menyebutkan KPK baru melakukan pencekalan keluar negeri kepada Dito Mahendra yang bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi. “Langkah yang sudah kita laksanakan salah satunya adalah dengan menerbitkan atau mohon pencekalan kepada Imigrasi,” ujar Asep.

Sedangkan, soal penggeledahan KPK yang menemukan senjata api di rumah pribadi Dito Mahendra. Asep mengatakan akan dilakukan pembedahan lebih lanjut apakah barang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi. “Terkait dengan penemuan senjata api pada saat ini kami melaksanakan pembedahan itu sedang ditangani,” ujar Asep.

Sebelumnya, tim Penyidik KPK menemukan 15 senjata api (senpi) dan amunisi saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra. Senjata itu diserahkan tim penyidik KPK kepada Bareskrim Polri.

“Saya pernah sampaikan senjata api tersebut bukan untuk olahraga atau berburu, tapi senjata api tempur dan ada peluru tajamnya, maka untuk penanganan selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri,” kata Asep Guntur yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK, Kamis (30/3/2023).

KPK kini sedang menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra sesuai kewenangannya, karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

Sementara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api (senpi) berbagai jenis, yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, merupakan senjata tanpa izin atau ilegal.

“Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button