News

Ditetapkan Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan

Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian terkait lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai tempat jin buang anak.

“Terhadap tersangka EM (Edy Mulyadi), penyidik melakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri , Senin (31/1/2022).

Menurutnya penahanan dilakukan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.

Penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang, termasuk saksi ahli.

“Ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum,” katanya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Arteria Dahlan dilaporkan ke polisi terkait ucapannya yang menyinggung masyarakat Sunda. Kasus ini sempat menuai berbagai kecaman dari sejumlah elemen masyarakat Jawa Barat.

Ucapan Arteria Dahlan yang mengundang polemik itu terkait dirinya yang meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengganti kepala kejaksaan karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Sementara itu kasus Edy Mulyadi bermula ketika dirinya melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung soal IKN adalah ‘tempat jin buang anak’.

Pernyataan itu terkait dengan pemindahan ibu kota yang telah ditentukan lokasinya yakni Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca juga Tentakel Bisnis ‘Pangeran Solo’

Berikut pernyataan Edy tersebut yang beredar di media sosial, “Bisa memahami nggak? Ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ucapnya dalam video.

Pasarnya siapa? kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana?” tambahnya.

Dalam kasus ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button