News

Ditangkap di Yogyakarta, Windi Purnama Jadi Tersangka Ketujuh Proyek BTS Kominfo

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan tersangka ketujuh yang baru ditetapkan itu adalah Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy.

Sebelum ditetapkan tersangka, sambung dia, penyidik menangkap Windi di keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. “Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.I Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” kata Ketut di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Kemudian, Windi Purnomo akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. “Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023,” papar Ketut.

Tersangka, tambah Ketut, disangka telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang dengan total kerugian negara mencapai Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Adapun 7 orang tersangka tersebut yaitu:

1.Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

Back to top button