News

Ditandai Pemukulan Tifa, Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Peresmian ini ditandai pemukulan tifa oleh Mendagri Tito.

“Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Mungkin anda suka

Selain Tito, pemukulan tifa juga dilakukan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberapa pejabat.

Sebelumnya, pemekaran Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan mengemuka  setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua pada 30 Juni 2022. RUU DOB ketiga provinsi ini kemudian disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.

UU tersebut menyebutkan Presiden Joko Widodo harus mengangkat Penjabat (Pj) Gubernur hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) definitif dalam enam bulan setelah UU disahkan.

Sebagaimana diatur dalam UU,  para Pj gubernur resmi akan mengemban sejumlah tugas setelah dilantik. Tugas ini terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini antara lain membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.

Para Pj Gubernur DOB itu juga mengemban tugas memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Selanjutnya, memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif hingga mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Menurut Mendagri Tito, pemekaran tiga DOB di Papua cenderung memiliki banyak dampak positif ketimbang negatif. Ia mencontohkan terkait Provinsi Papua Barat yang cenderung mengalami kemajuan pesat. Baik dari sisi birokrasi, perizinan, maupun proses administrasi lainnya. Pemekaran daerah di Papua itu juga dapat memotong birokrasi panjang dan rumit.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button