News

Dirjen Polpum: Butuh Sinergi Untuk Atasi Ribuan Pelanggaran Netralitas ASN

Selasa, 27 Sep 2022 – 19:11 WIB

Bahtiar - inilah.com

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat memberikan keterangan kepada pers, di Denpasar, Selasa (27/9/2022). (Foto: Puspen Kemendagri)

Isu seputar netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilpres 2024 kembali mencuat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) misalnya menerima sedikitnya 1.500 aduan dugaan pelanggaran ASN selama Pilkada 2020 lalu. Salah satu upaya untuk menjaga netralitas ASN adalah terwujudnya sinergi di antara kepala daerah dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri.

Intinya, bagaimana menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan hasilnya dipercaya masyarakat dan dunia internasional.

“Hari ini saya mewakili Bapak Mendagri Pak Tito Karnavian yang bertugas dinas ke luar negeri, untuk menghadiri kegiatan Bawaslu dalam rangka sinergi mewujudkan netralitas ASN,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar, kepada wartawan setelah menghadiri Rakor Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudukan Netralitas ASN pada Pemilu 2024,  Selasa (27/9/2022).

Bahtiar mengatakan, Undang-Undang ASN menempatkan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah, sehingga dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi dengan kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemendagri.

“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur dan adil? Maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN, ini harus dilakukan bersama. Kemendagri akan mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini,” kata Bahtiar.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya diawasi Bawaslu,” ujarnya.

Dengan netralitas ASN diharapkan penyelenggaraan Pemilu memenuhi asas jujur dan adil sehingga hasilnya bisa dipercaya dan diterima oleh masyarakat dan dunia.

“Kita boleh membuat kriteria macam-macam soal Pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik, masyarakat kita percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah Pemilu di Indonesia berlangsung luber jurdil.  Untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjada integritas. Pembinaan ASN ini diluar kewenangan penyelenggara Pemilu tapi menjadi faktor yang mempengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada” jelas Bahtiar.

Dugaan Pelanggaran

Sementara selama kontestasi Pilkada 2020 lalu, Bawaslu menerima ribuan dugaan pelanggaran netralitas ASN.  “Total 1.536 jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada  2020 lalu,” kata Puadi,  Anggota Bawaslu.

Puadi mengungkapkan, ada sekitar 1.398 laporan yang direkomendasikan untuk diteruskan. Sementara itu, terdapat 53 penanganan laporan yang dihentikan. Sedangkan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 tercatat  914 temuan. Ini berarti jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan total dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button