Market

Dirjen ESDM Pastikan Tidak Intervensi Vivo untuk Naikkan Harga Revvo 89

Senin, 05 Sep 2022 – 19:34 WIB

Dirjen ESDM Pastikan Tidak Intervensi Vivo untuk Naikan Harga Revvo 89

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji/ist

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap PT Vivo Energy Indonesia terkait penetapan harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU) jenis Revvo 89.

Dia mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Sesuai beleid itu pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.

Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

“Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha,” jelas Tutukan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dengan dasar tersebut maka badan usaha yang menetapkan HJE JBU tersebut. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, menurut Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.

Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga,” jelas Tutuka.

Revvo 89 Lebih Murah dari Pertalite

Sebelumnya, Pertamina pada Sabtu (3/9) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar dan Pertamax.

Harga BBM naik  setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya di Istana Merdeka, Jakarta (3/9/2022).

Keputusan BBM naik ini mengerek harga Pertalite, Biosolar, dan Pertamax di Indonesia.

“Harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” kata Presiden Jokowi.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, kenaikan harga BBM subsidi ini akan berlaku pada Sabtu (03/9/2022).

“Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini. Berlaku pukul 14.30 WIB,” ujar Arifin yang juga hadir dalam acara tersebut.

Usai pengumuman tersebut, seluruh SPBU Pertamina langsung mengubah harga BBM. Namun SPBU milik PT Vivo Energy Indonesia masih memberlakukan harga lama untuk BBM jenis Ron 90 yakni Revvo 89 dengan harga Rp8.900/liter.

Padahal Revvo 89 ini setara dengan Pertalite yang harganya sudah naik menjadi Rp10.000/liter.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button