Tuesday, 02 July 2024

Dirikan PT untuk Kelola Tambang, Bendum PBNU Jadi Penanggung Jawab

Dirikan PT untuk Kelola Tambang, Bendum PBNU Jadi Penanggung Jawab


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkapkan telah membentuk PT untuk pengelolaan tambang. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan terhadap ormas keagamaan.

“InsyaAllah kami sudah siapkan desainnya, itu kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Selain membentuk PT, ia juga menunjuk sosok Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif untuk menjadi penanggungjawab dalam pengelolaan itu. “Kemudian soal SDM yang kita punya, kita sudah bikin PT-nya, kita sudah punya PT dan penanggungjawab utamanya adalah bendum dan juga pengusaha tambang, dia mungkin termasuk segelintir orang itu, mungkin ya,” tuturnya.

Gus Yahya meyakini Gudfan yang juga sebagai pengusaha tambang mampu membuat jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan yang ada. “Sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini,” jelas Gus Yahya.

Diketahui, Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024) lalu telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.  

Menurut dia pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.