NewsMarket

Diputus MK Inkonstitusional Bersyarat, Wamenlu Tetap Sosialisasi UU Ciptaker ke China

Meski MK memutus UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, inkonstitusional bersyarat, Wamenlu RI Mahendra Siregar sosialisasikan ke pengusaha China di Shanghai, Senin (20/12/2021).

“Silakan bagikan informasi ini kepada rekan investor lainnya mengenai kemudahan-kemudahan berinvestasi di Indonesia,” kata Mahendra saat berbicara kepada pengusaha China dalam Forum Bisnis yang digelar secara luring dan daring itu.

Dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021), Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) <ahendra memaparkan beberapa kemudahan berinvestasi di Indonesia, yang dijamin UU Cipta Kerja. “Ada 79 undang-undang yg direvisi dan disederhanakan, seperti tentang persyaratan usaha, investasi, lisensi, dan pemberdayaan,” sebut mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) itu, melalui video streaming.

Demikian halnya dengan insentif perpajakan bagi investor asing turut pula disampaikan kepada ratusan pengusaha China yang datang secara langsung pada Forum Bisnis yang digelar Konsulat Jenderal RI di Shanghai itu. “Ini kesempatan yang baik bagi Anda untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Mahendra.

Selama periode Januari-Oktober 2021, nilai investasi China di Indonesia telah mencapai angka 45,4 miliar dolar AS. Investasi China di Indonesia menempati peringkat ketiga di bawah Singapura dan Hong Kong namun di atas Jepang dan Belanda.

Ekspor Indonesia ke China selama periode Januari-November 2021 naik 49,72 persen dibandingkan periode Januari-November 2020, sedangkan impor Indonesia dari China naik 52,62 persen. Mahendra menambahkan bahwa mitigasi kasus COVID-19 Indonesia menjadi yang terbaik dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Forum Bisnis tersebut juga menghadirkan Dubes RI untuk China Djauhari Oratmangun yang memberikan sambutan secara virtual dari Shenzhen, Provinsi Guangdong. Konsul Jenderal RI di Shanghai Deny W Kurnia hadir secara langsung bersama para pengusaha Indonesia dan China dalam acara tersebut.

Mengingatkan saja, pada 25 November 2021, – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inskonstitisional bersyarat. Karena dinilai masih perlu perbaikan dalam tata cara pembentukan undang-undang.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pembentuk UU tersebut diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU. “Apabila dalam waktu dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen,” tulis MK dalam amar putusannya. Dan, MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button