News

Diperiksa Tujuh Jam, Ferdy Sambo Klaim Buka-bukaan Soal Kematian Brigadir J

Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo mengeklaim telah buka-bukaan alias membeberkan informasi terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia menyebut hal itu diungkapkan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

“Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya (di) Duren Tiga,” kata Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Brigadir J disebut polisi tewas imbas baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat sore (8/7/2022).

Pantauan Inilah.com, Sambo merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.02 WIB. Ia tampak dalam pengawalan ketat anggota Polri. Bahkan, sempat terjadi aksi dorong di antara para pengawal Ferdy Sambo dengan awak media yang hendak meminta keterangan lebih lanjut perihal pemeriksaan yang dijalani Sambo.

Selanjutnya, jenderal bintang dua itu hanya menyebut akan menyerahkan pengungkapan kasus kepada tim khusus gabungan. Sehingga, kasus itu bisa terungkap secara terang benderang.

“Mari kita sama-sama, kita percayakan kepada tim khusus yang akan menjelaskan secara terang benderang,” terang Sambo.

Namun, ia tak membeberkan lebih lanjut terkait status hukum yang disandangnya, apakah tetap sebagai saksi atau naik menjadi tersangka.

“Itu saja yang bisa saya sampaikan untuk lengkapnya bisa tanyakan kepada penyidik,” pungkasnya.

Seorang Tersangka

Terkait kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan Bharada E. Dia disebut sebagai salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Bharada E bukan membela diri sebagaimana dugaan awal saat kasus ini mencuat.

Penyidik menjerat Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). Selain itu, Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button