News

Diperiksa 6 Jam, Haris Azhar-Fatia Dicecar 37 Pertanyaan

Diperiksa 6 jam, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dicecar penyidik 37 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait laporan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris mengatakan selama diperiksa 6 jam itu, pertanyaannya seputar soal akun Youtube, materi konflik of interestnya, yakni soal riset pihaknya.

“Hanya sekitar 17 pertanyaan, Fatia 20 pertanyaan, total 37 pertanyaan,” kata Haris Azhar, Selasa (19/1/2022).

Haris menyampaikan pada pemeriksaan ini ia dan Fatia juga membawa sejumlah bukti terkait laporan Luhut terhadap mereka. Keduanya juga masih berstatus saksi. Belum mengetahui akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak.

Terkait alasan mempercepat pemeriksaan, Haris dan Fatia mengaku tidak mendapatkan jawaban terkait hal itu dari polisi. Namun, Haris menyebut personel kepolisian yang datang menjemput pada Selasa pagi bersikap sangat profesional dan tidak ada upaya paksa secara fisik.

“Jadi meminta untuk hadir. Saya sempat menggoda saya bilang besok. Hari ini kalau boleh, saya bilang jam 10-11 saya hadir. Rupanya sama saya dengan Fatia responnya, datanglah kami di tengah hujan. Biar lebih dramatis,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan soal upaya jemput paksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Selasa pagi.

Auliansyah mengatakan langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur karena penyidik menilai alasan yang diberikan untuk tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya adalah tidak wajar.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar,” kata Auliansyah.

Sebagai tindak lanjut pihak kepolisian pun melakukan penjemputan kepada Haris dan Fatia sesuai prosedur untuk menghadirkan saksi dalam rangka pemeriksaan.

“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” tutup Auliansyah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button