News

Dinkes DKI Siapkan 11.500 Tempat Tidur untuk Pasien COVID-19

Mengantisipasi lonjakan kasus, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan tambahan kapasitas tempat tidur untuk pasien positif COVID-19 hingga 11.500 unit dari kapasitas tempat tidur saat ini 5.678 unit.

“Kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 di rumah sakit saat ini ada 5.678 tempat tidur, masih bisa ditingkatkan sampai 11.500 tempat tidur,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Dwi, rumah sakit rujukan untuk pasien positif COVID-19 tetap berjumlah 140 rumah sakit, hanya kapasitas tempat tidur yang ditambah.

“Masing-masing rumah sakit itu sudah siap untuk menambah kapasitas tempat tidur, karena memiliki pengalaman pada lonjakan kedua COVID-19, Juli 2021,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta juga mencatat tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di ruang isolasi pasien COVID-19 di 140 rumah sakit rujukan di Jakarta terisi 3.572 pasien atau mencapai 63 persen dari total kapasitas 5.678 bed.

Dwi menambahkan kapasitas tersebut masih tergolong aman karena belum melewati 70 persen sebagai ambang batas perawatan pasien COVID-19.

“Tingkat keterisian tempat tidur itu masih oke, masih kurang dari 70 persen,” imbuhnya.

Sedangkan tempat tidur pasien COVID-19 untuk di unit perawatan insentif (ICU) hingga Jumat (4/2/2022) terisi 220 pasien atau 31 persen dari total kapasitas 701 tempat tidur.

“Ditambah dan dialihkan, dari semula dipakai untuk perawatan non-COVID, jadi berubah untuk COVID,” ucapnya.

Namun, tidak semua orang yang terpapar COVID-19 dirawat atau diisolasi di rumah sakit.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti, mengatakan, pasien COVID-19 tanpa gejala dapat menjalani isolasi mandiri di rumah, asal memenuhi syarat klinis dan rumah.

“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” kata Widyastuti.

Sedangkan, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah), ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.

Kemudian, jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Sementara itu, orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita COVID-19 adalah orang berusia 60 tahun atau lebih dan mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes melitus (kencing manis).

Kemudian, penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker, dan kehamilan.

“Orang yang terinfeksi COVID-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button