Kendari

Dinilai Tidak Sesuai RTRW, Mahasiswa Unsultra Tolak Aktivitas Pertambangan PT. GKP di Konkep

KENDARI – Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menggelar aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/3/2022) pada pukul 09.00 WITA di Gerbang Ranomeeto, Kota Kendari.

Aksi itu menyoal tentang pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disetujui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 yang disahkan, secara mengejutkan terdapat alokasi ruang tambang.

Ketua Bem Unsultra sekaligus Jenderal Lapangan (Jenlap), Hasir dalam aksi turun ke jalan itu, merupakan bentuk dari adanya penindasan yang dilakukan pemerintah terkait dan juga sebagai bentuk simpati kepada masyarakat Konkep.

“Kami menilai dari rilisan video yang dibuat pemerintah daerah konawe kepulauan itu sangat bertentangan dengan RTRW. Perda No. 2 Tahun 2021 itu telah menyetujui adanya pertambangan, diketahui bahwa kawasan pulau-pulau kecil atau pesisir itu tidak termaksud dalam pertambangan, dalam aturan itu pulau-pulau pesisir 2000 kilometer persegi, sedangkan wawonii dia itu 708,32 kilometer persegi,” jelas Haris.

Maka pihaknya pun menilai bahwa, Pemda konkep telah memberikan jalur untuk pertambangan di Konawe Kepulauan.

Di tempat yang sama, Kordinator Lapangan (Korlap) Wido mengatakan, sejak tahun 2018 masyarakat Wawonii (Konkep) turun ke jalan untuk menyuarakan hal tersebut namun, aktivitas pertambangan di Konawe Kepulauan masih berjalan sampai dengan hari ini.

“Berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama teman-teman yang tergabung dalam gerakan hari ini kami mendapat beberapa pelanggaran yang membuat kami turun ke jalan,” ujarnya.

“Kami yang merupakan masyarakat Wawonii (Konkep) bertanggung jawab dan masih mempunyai Hak Asasi Manusia yang kami junjung tinggi,” Kata Wido.

Melalui surat pernyataan sikap di aksi itu, ada tiga tuntutan yang dilayangkan aliansi lembaga unsultra, yaitu:

1. Meminta Pihak DPRD Provinsi Sultra segera membentuk tim untuk mengevaluasi kembali tentang Perda tambang di Kabupaten Konkep Khususnya tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

2. Mendesak pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segara mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Menghentikan aktivitas pertambangan PT GKP.

3. Mendesak Pihak Kapolda Sultra dan Korem untuk menarik aparat yang berada dikawasan pertambangan.

Back to top button