News

Dinilai Pura-pura, Pakar Psikologi Forensik Harap Hukuman Putri Candrawathi Lebih Berat

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menanggapi penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menurut Reza, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu saat ini mengalami perasaan terguncang dan takut. Perasaan tersebut, lanjut dia, sama seperti yang Putri rasakan saat mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

Mungkin anda suka

“Bedanya dulu perasaan semacam itu didaku sebagai akibat kekerasan seksual, tetapi mulai hari ini sangat mungkin perasaan yang sama sudah muncul sejak jauh-jauh hari karena yang bersangkutan sudah membayangkan akan ikut suami masuk bui,” kata Reza saat dihubungi inilah.com, Jumat (19/8/2022).

Ia berharap kepura-puraan yang ditunjukan Putri, termasuk pengakuan sakit bisa memberatkan hukuman istri Ferdy Sambo tersebut

Sebelumnya Ketua Timsus Gabungan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Serupa dengan empat tersangka sebelumnya, Putri juga dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jucto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Penetapan tersangka, lanjut Agung, dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan Putri menjadi tersangka karena berada di lokasi kejadian, yaitu rumah dinas Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“PC ada di lokasi sehak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” kata Andi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button