KendariEmpati

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Targetkan 5000 Pekerja Rentan Peroleh Jaminan Sosial

KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari melalui Program Berbagi Jaminan Sosial atau Program Berjasa menargetkan 5000 pekerja rentan tercover jaminan sosial yang diperoleh dari dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari perusahaan.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja bakal memberikan apresiasi kepada perusahaan yang mendukung Program Berbagi Jaminan Sosial (Berjasa) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Para Pekerja Rentan ini, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Muh. Ali Aksa adalah para pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap, jauh dari standar hidup layak dan pekerja yang tinggal di sekitar perusahaan.

Baca juga: Menteri Pariwisata dan Wali Kota Kendari ‘Adu Mekanik’  Buat Makanan Khas Suku Tolaki

Pasalnya, dari sekira 1206 perusahaan lokal dan multinasional yang beroperasi di Kota Kendari, saat ini sekira 0,1 persen perusahaan yang bersedia menyalurkan CSR-nya untuk Program Berbagi Jaminan Sosial.

“Karena setelah pandemi ini banyak masyarakat atau pekerja kita yang rentan. ada yang punya penghasilan dibawah layak, ada yang penghasilannya tidak mencukupi dan ada juga pekerja serabutan di seputaran perusahaan,” Ungkap Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian, saat ditemui diruangannya, Senin (29/8/2022).

Terlebih setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi Pekerja Rentan, yang diharapkan agar perusahaan terlibat dalam Program Berjasa tersebut.

“terbitlah instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 itu, bagaimana agar perusahaan-perusahaan besar atau yang memiliki kemampuan untuk mengeluarkan CSR-nya, bantuan kepada masyarakat yang berhubungan terhadap masyarakat-masyarakat yang rentan termasuk tukang ojek, asisten rumah tangga dan lain sebagainya,” Ujar Ali Aksa.

Sementara itu untuk sanksi ataupun teguran belum diberlakukan bagi perusahaan yang belum mendukung program pemerintah ini, namun secara bertahap Program Berjasa ini tengah disosialisasikan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Susianti Hafid.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Susianti Hafid menerangkan Instruksi Presiden ini untuk melindungi para Pekerja Rentan atau para pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap.

“Pekerja rentan adalah pekerja yg tdk mempunyai upah tetap. Jika ada pekerjaan baru ada upah, jika tidak ada pekerjaan maka otomatis tdk ada upah. Pekerja rentan itu seperti tukang ojek, tukang sapu-sapu di jalan, pedagang asongan dan sejenisnya,” Jelas Susianti Hafid.

Saat ini sudah terdapat sekira 1000 Pekerja Rentan yang akan dilindungi melalui dana CSR perusahaan. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja menargetkan Pekerja Rentan yang tercover bisa mencapai 2500 sampai 5000 pekerja.

“Alhamdulillah melalui CSR ini kita sangat terbantu untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan, semoga kedepan masih ada perusahaan yang mau membantu para pekerja rentan, dan memang masih kita sosialisasikan inpres nomor 2 ini,” Harapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button