News

Dilindungi Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan kasus ‘bahasa Sunda‘ yang menyeret Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena anggota DPR RI memiliki hak imunitas.

“Penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3,” ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, itu merujuk pada Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Terlebih lagi diperkuat dengan Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang menyebutkan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi.

Sehingga apa yang disampaikan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung ST Burhanudin meminta mengganti kepala kejaksaan karena berbicara bahasa Sunda saat rapat tidak memenuhi unsur pidana.

Karena saat itu adalah sebuah rapat resmi yang memang semestinya menggunakan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah ahli di antaranya ahli pidana, ahli bahasa serta ahli hukum bidang UU ITE.

“Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” jelasnya.

Sebelumnya Polda Jabar menerima laporan dari Majelis Adat Sunda terkait ucapan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang meminta mengganti kepala kejaksaan karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein yang melaporkan Arteria ke Polda Jabar menjelaskan Pasal 32 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukan melarang bahasa daerah.

Ditambah lagi dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya menyesuaikan lokasi kejadian atau locus delicti yakni di Jakarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button