News

Dilarang Lantik Pejabat Jelang Pensiun, Begini Respons Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons usulan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait pelarangan bagi dirinya untuk melakukan kebijakan strategis termasuk melantik pejabat daerah jelang masa purnatugas sebagai pemimpin Ibu Kota.

Semula, usulan itu tertuang dalam Paripurna DPRD DKI terkait pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria yang masa jabatannya habis tahun 2022.

“(Terkait masih bisa melantik) saya tidak akan mendiskusikan itu di sini, tadi sudah ada usulankan (dari Ketua DPRD DKI). Ya usulannya kita pegang,” tegas Anies.

Anies menyarankan ketentuan melaksanakan kebijakan strategis bagi pejabat yang hendak memasuki masa pensiun ditanyakan kepada ahli hukum.

Ia mengaku akan tetap menjalankan fungsi sebagai Gubernur DKI Jakarta termasuk rekan kerjanya Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur.

“Kami menjalankan tugas sampai akhir. Yang mau berdebat soal hukum silakan ke pada ahli hukum, untuk berdiskuisi. Saya akan menjalankan tugas sampai 16 Oktober, sudah itu saja,” terang Anies menambahkan.

Dalam Paripurna Selasa siang, DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah menjelang pensiun pada 16 Oktober 2022.

“Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Alasannya, lanjut dia, untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di DKI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button