Hangout

Dilarang Kemenkes, Apotek di Tangsel Mulai Tidak Jual Obat Sirop

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak langsung dijalankan sejumlah Apotek. Salah satunya toko obat Roxy yang ada di Ciputat, Tangerang selatan.

“Mulai tadi siang semua sudah ditarik, sekitar jam 3,” kata Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) kepada Inilah.com, Rabu (19/10/2022).

Dian menyebutkan jika masih ada pelanggan yang meminta obat cair, pihaknya menyarankan untuk ke dokter telebih dahulu setelah itu baru akan dibuatkan racikan obat.

“Paling ke dokter dulu baru dapet solusinya. Kan pasti ke dokter anak dapet racikan obat nanti kita bantu untuk racik disini,” pungkasnya.

Sementara itu wakil Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari menghargai kebijakan pemerintah sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak.

Keri yang juga Anggota Dewan Pakar IAI itu mengatakan terdapat sejumlah keputusan hasil Rapat Pengurus Pusat IAI bersama Dewan Pakar IAI pada 19 Oktober 2022.

Hasil rapat di antaranya, IAI menghargai upaya penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak.

“Tapi dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirop, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat,” katanya.

Keputusan berikutnya, kata Keri, undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 105, menyatakan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.

“Senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat, namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol. Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button