News

Diinterogasi Kejagung 12 Jam, Eks Mendag M Lutfi Tolak Ungkap Materi Pemeriksaan

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi merampungkan pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu malam (22/6/2022). Ia diinterogasi soal kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Namun usai menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam, Luthfi enggan menjelaskan rinci terkait pemeriksaan dirinya.

Mungkin anda suka

“Pada hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Saya sudah datang, tepat waktu, tepat hari. Semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya,” kata Lutfi di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Luthfi mendatangi gedung Kejagung sekitar pukul 09.11 WIB. Ia kelar diperiksa sekitar pukul 21.09 WIB

Lebih lanjut, pria yang juga pernah menjabat menteri di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu langsung bergegas menuju mobil pribadinya guna meninggalkan gedung Kejagung.

“Saya berterima masih sama teman-teman media yang sudah menunggu dari jam 09.00 WIB pagi. Tetapi saya tidak bisa jawab, karena semua materinya silahkan tanyakan pada penyidik,” ujar Luthfi.

Pemeriksaan mantan Mendag Muhammad Luthfi telah disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, pada Senin malam (20/6/2022). Pemeriksaan bertujuan mengklarifikasi hasil penyidikan terhadap lima tersangka dalam perkara ini kepada Lutfi.

“Semua proses kami klarifikasi apa yang ia dengar, ia ketahui dan ia alami dalam semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka,” kata Supardi.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin ekspor CPO

Kelima tersangka dalam perkara ini yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag, dan empat orang swasta yakni, MP Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Selain itu, Kejagung juga menersangkakan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager pada bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri sekaligus penasehat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia (IRAI) Lin Che Wei alias Halimdjati.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun Kejagung belum merilis total kerugian negara dalam perkara tersebut. Kejagung menangani perkara ini merespons kelangkaan migor di tengah masyarakat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button