News

Dihadirkan ke Sidang, Hakim Cecar Febri Diansyah Soal Pengkondisian Kasus SYL


Majelis Hakim Tipikor mencecar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah terkait dugaan mengkondisikan sejumlah pegawai Kementan dalam memberikan keterangan kepada KPK. Febri diketahui pernah menjadi pengacara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Apakah saudara pernah tidak,  punya inisiatif atau sudah  melaksanakan untuk menemui saksi saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu?. Ada tidak yang saudara temui di antara pegawai Kementan?,” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Febri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (3/6/2024).

Febri mengamini pernah bertemu dengan sejumlah pegawai, namun ia berdalih hal itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan sejumlah informasi dalam proses penyusunan dokumen legal opini (opini hukum). Dokumen itu berisi hasil analisis  potensi titik rawan korupsi di Kementan.

“Pada saat itu karena ada beberapa persoalan isu hukum yang disampaikan, kemudian kami tentu mengatakan mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangannya dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut,” jelas Febri.

“Nah dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draft legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen seingat saya lebih dari 20an,”sambungnya.

Belum puas dengan jawaban Febri, Hakim Rianto lantas mencecar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Febri mengaku ada momen pertemuan dengan sejumlah pegawai Kementan bersama dengan Terdakwa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ia tidak mengetahui persis apakah pegawai tersebut telah diperiksa sebagai saksi atau tidak.

“Pertanyaan saya, apakah saudara menemui tidak, saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa oleh KPK?,” tanya Hakim Rianto

“Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi ada beberapa orang kementan yang sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan informasi yg mereka ketahui,” ucap Febri.

Hakim pun belum puas juga, lalu terus mencecar Febri terkait dugaan pengondisian saksi tersebut.

“Tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di penyidik KPK kemudian saudara mempengaruhi mereka, itu yang jadi masalah pak,” tegas Hakim kepada Febri.

“Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono dan ada org stafnya tiga org itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?,” sambung Hakim

Ia pun membantah pihaknya Visi Law Office melakukan pengkondisian sejumlah saksi di Kementan. Ia berdalih lagi menemui sejumlah pihak Kementan untuk menjadi bahan analisis legal opinion (opini hukum).

“Ada yang saya tidak ketahui tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan, itu yang pertama ya mulia. Dan yg kedua, sama sekali tidak pernah ada upaya atau tindakan kami untuk mempengaruhi saksi,” ucapnya.

“Karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secafa objektif dan apa adanya di draft pendapat hukum tersebut,” jelas Febri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan melakukan tindakan cegah ke luar negeri terhadap kuasa hukum SYL, Febri Diansyah Cs.

Asep menyebut Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz telah mengganggu proses penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Asep mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Advokat Visi Law tersebut.

“Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik dokumen terima kami terima, dokumen elektronik di mana ada keterlibatan di situ,” ujar Asep.

 

Back to top button