News

Diduga Terima Rp104 Miliar, Ini 6 Fakta Mardani H Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk ikut memeriksa perusahaan yang diduga berperan dalam pemberian suap kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

“Saya mendesak kepada KPK untuk juga melakukan upaya penyidikan dan melakukan penetapan tersangka dengan alat bukti yang cukup terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan dugaan korupsi ini,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi Senin (1/8/2022).

Meskipun diketahui penyuapnya, Hendri Soetio sudah meninggal dunia, namun KPK diminta tak hanya menjadikan Maming sebagai tersangka seorang.

Dalam kasusnya, KPK menduga Maming menerima hingga Rp104 miliar uang suap. Oleh sebab itu, Boyamin meminta KPK menelusuri kemana saja aliran uang tersebut. Baik dari pemberi, hingga siapa saja yang menikmati uang diduga hasil suap dan gratifikasi tersebut.

Berikut Enam Fakta Seputar Mardani H Maming.

1. Bupati Tanah Bumbu Dua Periode

Mardani yang lahir 17 September 1981 merupakan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dua periode. Maming memimpin Tanah Bumbu sejak 2010-2015, dan 2016-2018. Ia tidak menyelesaikan jabatan periode keduanya karena ingin ikut pemilihan legislatif DPR RI pada 2019. Meskipun akhirnya gagal melenggang ke Senayan.

2. Ketum BP HIPMI

Meski gagal ke parlemen pada Pileg 2019, pria kelahiran Batulicin 40 tahun lalu itu terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) HIPMI periode 2019–2022 pada 18 September 2019 usai menjabat sebagai Bendahara Umum HIPMI. Pelantikannya ini disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Januari 2020 lalu di Jakarta.

3. Bendum PBNU

Mardani juga masuk dalam daftar kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai bendahara umum. Posisinya disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, di kantor PBNU di Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (12/1/2022) lalu.

4. Pemegang Rekor Bupati Termuda

Mardani Maming dipilih menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu untuk masa jabatan 2010-2015 saat usianya masih 28 tahun.

Hal ini membuatnya pernah tercatat pada rekor MURI sebagai bupati termuda se-Indonesia, mengalahkan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, S.E., yang saat dilantik berusia 30 tahun.

5. Harta Kekayaan

Dikutip dari laman LHKPN, Maming diketahui melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 2018 saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Kekayaan total miliknya saat itu yakni Rp44,8 miliar.

Kekayaan terbesar berwujud dalam tanah dan bangunan senilai Rp40,9 miliar. Maming tercatat memiliki 39 bidang tanah yang mayoritas tersebar di Tanah Bumbu.

Harta kekayaan Maming yang lain adalah alat transportasi senilai Rp1,1 miliar.  Jenis kendaraan yang dimiliki yakni mobil Nissan X-Trail dan Toyota Alphard.

Selain itu kendaraan yang lain yakni motor Honda Revo, Kawasaki, dan juga Honda Beat. Maming tercatat juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp325,5 juta, surat berharga Rp790 juta dan kas serta setara kas Rp1,68 miliar. Maming juga tercatat tidak memiliki utang, sehingga total bersih harta kekayaannya adalah Rp44.861.852.868.

6. Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp104 Miliar

Mardani H Maming resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2022 silam setelah sebelumnya sempat diperiksa penyidik KPK selama 12 jam, 2 Juni 2022.

Setelah berstatus tersangka, Maming dicegah bepergian ke luar negeri lewat Ditjen Imigrasi.

Mardani Maming diproses hukum lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka.

KPK menyebut, Maming mengalihkan izin pertambangan dan produksi perusahaan batubara kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Setelah itu, Maming diduga mendapatkan fasilitas dan biaya mendirikan sejumlah perusahaan.

Tak terima dengan status tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ini kemudian dijadikan alasan oleh Maming, untuk mangkir dari panggilan penyidik KPK. Dua kali surat panggilan KPK tak diindahkan Maming.

Penyidik kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming pada Senin (25/7/2022) karena tak kooperatif. Namun setelah mencari di Apartemen Kempinski, penyidik tak menemukan keberadaan Maming.

Kehilangan jejak Maming, KPK hari ini resmi memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan Maming. KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan Maming untuk melapor ke kantor polisi terdekat.

Hingga akhirnya Maming menyerahkan diri sehari setelah gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak hakim.

Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Back to top button