Hangout

Didorong Tetapkan Tersangka soal Produsen Obat Nakal, IDI: Tugas Kami Mengedukasi dan Mengobati Masyarakat

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyampaikan tanggapannya ketika ditanya apakah ada kemungkinan IDI mendorong pihak Kepolisian untuk segera menetapkan tersangka para produsen nakal pemasok bahan baku obat yang tercemar.

Dia menegaskan, jika hal tersebut merupakan ranah para penegak hukum. Sementara IDI hanya fokus pada masalah kesehatan di masyarakat.

“Jadi, kalau sekarang bicara tugas pokok dan fungsi masing-masing. Saya kira, kami dari IDI, IDAI, adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang tugasnya mengedukasi masyarakat dan mengobati jika memang mendapatkan kasus-kasus yang diakibatkan karena hal ini,” terangnya dalam temu media virtual update kasus gagal ginjal akut pada anak, Jakarta, Rabu (09/11/2022).

“Jadi kami tidak masuk dalam satu ranah yang sebenarnya itu ranah (para) penegak hukum. Jadi kami fokus di situ saja (edukasi dan mengobati kesehatan masyarakat),” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyampaikan hal serupa, bahwa kedepannya diharapkan tidak ada korban yang berjatuhan lagi, dan kasus yang telah terjadi tidak terulang kembali.

“Celah-celah yang terbuka melalui regulasi harus segera dibenahi,” kata Piprim.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Mabes Polri pada Rabu (09/11/2022) melakukan penindakan terhadap dua pemasok produk kimia, dan dua produsen yang diduga melakukan pelanggaran.

Penindakan ini dilakukan terhadap dua perusahaan pemasok bahan kimia terhadap perusahaan produsen farmasi. Dua pemasok bahan baku obat yang memasok dalam penyelidikan polisi ini PT Yarindo yakni CV Samudra Chemical.

CV Samudra Chemical merupakan supplier distributor kimia yakni CV APG atau CV Anugrah Perdana Gemilang.

APG ini merupakan pemasok utama untuk CV Budiata yang merupakan pemasok propilen glikol yang tidak memenuhi syarat dari PT Yarindo dan sudah dicabut izin edarnya, Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dan sudah diproses pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button