News

Beredar Narasi KUHP Baru Dipersiapkan untuk Ferdy Sambo, Mahfud: Itu Fitnah!

Beredar video di jagat media sosial yang menarasikan bahwa penerbitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dari hukuman mati. Pasalnya di video tersebut turut menyematkan pernyataan Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej yang menjelaskan ketentuan percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati.

Menko Polhukam Mahfud Md, begitu geram dengan beredarnya video narasi miring tersebut. Ia menyebut video itu adalah bentuk fitnah yang kejam, karena KUHP baru dipersiapkan jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.

Ia menegaskan vonis hukuman mati kepada Sambo akan tetap berlaku bila sudah inkracht. Bila pun ada perubahan, sambung dia, harus dicantumkan perubahan hukuman pada vonis hakim.

“Ini seperti fitnah ke Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo. Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok,” protes Mahfud melalui akun Twitternya, Kamis (16/2/2023).

Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo. Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok. pic.twitter.com/G4kMtohDIY

— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 16, 2023

Senada, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Dia mengaku heran adanya narasi yang mengatakan bahwa pasal tersebut dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja,” katanya saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri ini, dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup. “Terdakwa tetap ditahanan dan biaya perkara dibayarkan oleh negara,” tambah hakim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button