News

Diburu KPK, Gus Yahya Himbau Mardani H Maming Menyerahkan Diri

Terkait penetapan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, pasrah.

Namun, dirinya masih yakin dan berharap, Mardani H Maming bakal menunjukkan sikap kooperatif, alias menyerahkan diri.

“Harapan kita (Mardani H Maming) menyerahkan diri. Dan, saya masih yakin bahwa dia akan menyerahkan diri,” kata Gus Yahya, sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf di UII, Yogyakarta, Selasa (27/7/2022).

Selanjutnya Gus Yahya bilang, seluruh pihak harus bisa menghormati proses hukum. Termasuk langkah praperadilan yang ditempuh Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan. “Ya kita enggak tahu apa yang terjadi. Tapi ya kita tunggu proses hukumnya. Kita hormati proses hukumnya,” kata Gus Yahya.

Meski sudah DPO, kata Gus Yahya, PBNU belum berniat untuk mencopot atau menon-aktifkan Mardani H Maming dari jabatan Bendum PBNU. Semuanya masih menunggu hasil keputusan praperadilan yang diajukan Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, Mardani H Maming resmi ditetapkan buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Dua kali mangkir, KPK jemput paksa Mardani H Maming namun tak ditemukan.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Ali, Selasa (26/7/2022).

KPK, kata Ali, berharap Mardani H Maming bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka diharapkan segera memberikan informasi kepada KPK.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini, sangat dibutuhkan. Kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini, bisa cepat, efektif, dan efisien,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button