Market

Diberi Waktu Sampai 2028, LPS: Perusahaan Asuransi tak Ikut PPP Bakal Sulit Hidup


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan perusahaan asuransi untuk ikut Program Penjaminan Polis (PPP). Untuk jaga-jaga jika terjadi kesulitan dalam keberlangsungan operasionalnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, menerangkan pentingnya kesiapan perusahaan asuransi untuk mengikuti PPP Asuransi, sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Jadi ini, PPP ini program yang baik. Tapi kalau saya melihatnya, kalau ada perusahaan asuransi yang tidak bisa masuk program PPP nanti, maka perusahaan asuransi tersebut akan susah hidup (beroperasi),” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Purbaya memastikan PPP Asuransi ini, berlaku efektif mulai Januari 2028. Artinya, masih ada waktu bagi perusahaan asuransi untuk memperbaiki tingkat kesehatan manajemennya.

Hal ini dikarenakan tata kelola perusahaan yang diharuskan memenuhi standar tertentu menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti PPP Asuransi. Di mana, standar tersebut akan ditetapkan LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi ada waktu sekarang sampai dengan 2028 untuk mempersiapkan betul perusahaan-perusahaan asuransi yang dikendalikan oleh masing-masing manajemen asuransi. Jadi waktunya cukup diberikan untuk menyesuaikan diri. Ini waktu yang baik untuk memperbaiki manajemen asuransi,” ujarnya.

Bagaimanapun, ia mengakui bahwa program penjaminan polis bukanlah tugas yang ringan, mengingat industri asuransi memiliki kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan industri perbankan.

“Jadi sebetulnya ini program yang tidak ringan dan amat berat, karena industri asuransi tidak serapih industri perbankan,” jelas Purbaya.

Dalam menghadapi tantangan ini, LPS dan OJK akan terus berkoordinasi guna memastikan program penjaminan polis dapat berjalan dengan efektif dan mampu memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pemegang polis.

Purbaya berharap, waktu yang cukup sampai 2028, seluruh perusahaan asuransi dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga mereka bisa ikut serta dalam PPP yang dapat memberikan stabilitas dan kepercayaan yang lebih besar dalam industri asuransi Indonesia.

 

Back to top button