Kendari

Dianggap Meresahkan Masyarakat, Dewan Minta OPD Terkait Lakukan Pembinaan Terhadap Hotel Krisan

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menindaklanjuti aduan masyarakat yang berisi permohonan investigasi Hotel Krisan yang di nilai meresahkan masyarakat.

Menanggapi hal itu DPRD Kota Kendari mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi aduan masyarakat terhadap Hotel Krisan pada Selasa (17/5/2022).

Salah seorang masyarakat Haris Sahido menjelaskan, bahwa mereka menuntut 3 item dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Kendari.

Baca juga: Panitia Seleksi JPTP Resmi Umumkan Tiga Nama Calon Sekda Kota Kendari

Pertama tentang kasus mengamuk dan penyerangan yang melibatkan pemilik Hotel Krisan.

Kedua mengenai penggerebekkan kasus narkoba di Hotel Krisan serta kecurigaan masyarakat setempat tentang kasus prostitusi di hotel tersebut.

Ketiga adalah investigasi mengenai surat izin dari Hotel Krisan.

“Ya kami harap agar hotel Krisan itu di tutup dan pemilik hotel itu selama saya menjadi RW bertahun-tahun tidak pernah bersosialisasi dengan kami di karena meresahkan masyarakat sekitar itu hotel,” kata Haris Sahido.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah menerima tuntutan masyarakat dan telah memanggil pihak hotel Krisan.

“Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini adalah upaya DPRD Kota Kendari dalam menindak lanjuti laporan keresahan masyarakat sekitar hotel Krisan,”kata Sahabuddin.

Dia juga mengatakan bahwa hasil dari RDP hari ini adalah, DPRD Kota Kendari meminta OPD terkait untuk melakukan investigasi dan pengecekan seluruh izin yang di miliki oleh hotel Krisan.

“Kita sudah meminta OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan pengecekan mengenai surat izin yang di miliki Hotel Krisan,” tutup Sahabuddin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button