Wednesday, 15 January 2025

Di Balik Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Langkah Tepat Menuju Ekonomi Tinggi

Di Balik Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Langkah Tepat Menuju Ekonomi Tinggi


Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai, keputusan pemerintah menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun, berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Alasan Wijayanto, pertumbuhan ekonomi bakal didorong dinamika demografi dan perbaikan tingkat kesehatan masyarakat Indonesia. “Mengingat jumlah tenaga kerja meningkat, langkah ini berpotensi mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dengan catatan tersedia lapangan kerja bagi mereka, sayangnya situasi kita saat ini tidak begitu,” kata Wijayanto di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Menurut Wijayanto, kebijakan ini rasional mengingat usia harapan hidup masyarakat Indonesia meningkat dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024. Dengan usia 59 tahun, banyak penduduk yang masih berada dalam kategori produktif.

Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini memperpanjang usia produktif tenaga kerja, sehingga meningkatkan jumlah pekerja yang berkontribusi terhadap ekonomi. Apabila, lapangan kerja tersedia, tambahan tenaga kerja ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.

Saat ini, kata Wijayanto, tantangan utama yang harus dihadapi pemerintah adalah menciptakan lapangan kerja yang cukup. Selain itu, berpengaruh terhadap dependency ratio atau rasio ketergantungan, yang mengukur jumlah penduduk tak produktif yang ditanggung penduduk produktif.

Dengan lebih banyak orang bekerja lebih lama, lanjutnya, dependency ratio diperkirakan menurun. Sehingga meringankan beban ekonomi keluarga.

“Pasar tenaga kerja akan makin kompetitif, ini bagus bagi perseroan tetapi makin menantang bagi para pencari kerja. Di sisi lain, bagi orang yang bekerja, ini positif juga dalam arti dependency ratio (jumlah orang yang harus ditanggung per-pekerja) turun,” katanya lagi.

Kebijakan itu juga memberikan peluang bagi perusahaan untuk memanfaatkan tenaga kerja senior yang memiliki pengalaman lebih lama, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Namun, ini harus diimbangi dengan kebijakan yang mendukung regenerasi tenaga kerja muda.

Mengingatkan saja, pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, menjadi 59 tahun pada 2025.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya Pasal 15 ayat (3) yang mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan, aturan ini berlaku otomatis tanpa perlu penetapan tambahan dari pemerintah.

“Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu,” ujar Indah.

Tahun ini, kata dia, menjadi kali ketiga kenaikan usia pensiun pekerja sejak hadirnya aturan tersebut. Secara rinci kenaikan terjadi pada 2019, 2022, dan 2025. Aturan ini menetapkan batas usia pensiun naik setahun per 3 tahun. Dimulai dari usia 56 tahun pada 2015 hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Dengan skema ini, pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 baru dapat menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun yang sama harus menunggu hingga 2026 untuk manfaat pensiun.

 

Iwan Purwantono