News

Dewas Terima Satu Lagi Laporan Soal Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menerima laporan terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Memang ada satu laporan lagi tentang beliau, ya kami terima juga,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan siapa pihak yang kembali melaporkan Lili dan juga detil dari laporan tersebut.

Tumpak menyatakan laporan tersebut saat ini masih tahap penyelidikan dan dewas juga telah mendatangi beberapa lokasi. Namun, kata dia, dewas belum menemukan bukti.

“Itu sedang kami lakukan penyelidikan. Tetapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya. Kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu. Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan,” ujar Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dan mendapat sanksi berat.

Dewas menyatakan Lili menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK.

Dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b, yaitu mengenai menyalahgunakan jabatan dan pengaruh serta Pasal 4 ayat 2 huruf a, yaitu mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Lili mendapat sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.

Lili terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.

Ia juga menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan “Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil” dan mendapat respon Syahrial “itu perkara lama Bu, tolong dibantulah”, lalu Lili menjawab “Banyak berdoalah kau”.

Lili bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya dan Lili juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button