News

Dewas KPK Terima 477 Laporan Sepanjang 2022, Mayoritas dari Internal

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 477 surat laporan sepanjang 2022. Mayoritas laporan yakni sebanyak 282 berasal dari internal komisi antirasuah. Sedangkan sisanya, sebanyak 195 laporan berasal dari masyarakat yang menyoroti sikap insan KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, laporan yang berasal dari masyarakat berisi keluhan atas pelaksanaan tugas KPK. Khususnya pada bidang penindakan. Total sebanyak 96 pengaduan yang diterima dari masyarakat terkait kinerja badan antikorupsi itu.

“96 laporan yang kami terima dari masyarakat, yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kami yang nomor 1, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Ada 96 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan itu,” kata Tumpak, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).

“Laporannya macam-macam. Sebagian besar berkaitan dengan penindakan, banyak komplain masyarakat,” tambahnya.

Dewas KPK mencatat mayoritas laporan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan tugas dan wewenang di bidang penindakan dan eksekusi.  Jumlah laporan paling banyak juga diikuti pada bidang koordinasi dan supervisi, pendidikan dan peran serta masyarakat, serta informasi dan data.

Tampak menyebut dari 96 Laporan yang diterima, sebanyak 26 di antaranya menjadi bahan rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) antara dewas dengan Pimpinan KPK. Sementara Anggota Dewas, Harjono menyatakan, total 96 laporan dari masyrakat terdapat 27 surat jawaban kepada pelapor.

“Sebanyak 96 itu kami bisa klasifikasikan lagi, dari 96 itu ada surat jawaban kepada pelapor, kami memberikan jawaban terhadap pelapor itu jumlahnya 27,” ungkap dia.

Sedangkan sisa 54 pengaduan diteruskan kepada unit kerja di KPK, meliputi bidang penindakan, pencegahan, monitoring dan supervisi. Alasannya, tak sedikit laporan dari masyarakat tidak berkaitan dengan fungsi Dewas KPK yang bekerja pada ranah etika. Namun sebanyak 15 surat pengaduan telah diarsipkan.

“Ada yang berkaitan dengan unit kerjanya, maka kami teruskan ke sana. Misalnya, kalau sudah ada jawaban dari unit kerja, kami teruskan juga kepada pelapornya,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button