Sunday, 30 June 2024

Dewas KPK Curhat ke Komisi III DPR: Baru Kali Ini Kami Dilaporkan Komisioner

Dewas KPK Curhat ke Komisi III DPR: Baru Kali Ini Kami Dilaporkan Komisioner


Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan mengungkap kendala pihaknya dalam mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Mulanya, Tumpak melaporkan bahwa Dewas kerap terhambat dalam mengawasi KPK. Salah satunya yang baru saja terjadi mengenai pelanggaran etik oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Kemudian juga di dalam etik itu ada suatu resistensi dari pimpinan KPK apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini. Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya,” kata Tumpak.

Tumpak mengatakan bahwa kesulitan ini dikarenakan pihak KPK selalu beralasan para pimpinan sangat sibuk. Sehingga banyak pimpinan yang absen dalam pemeriksaan Dewas KPK. “Termasuk persidangannya juga,” ucapnya.

Selanjutnya, mantan Pimpinan KPK ini menuturkan adanya berbagai perlawanan dari pihak KPK akibat dugaan pelanggaran etik ini. Salah satu bentuk perlawannya adalah melaporkan Dewas ke aparat penegak hukum.

“Dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan Tata Usaha Negara dan judicial review ke MA,” ujarnya.

Perlawanan tersebut pun dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK, yang enggan disebutkan namanya. Diakuinya, kejadian tersebut baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah di mana lembaga pengawas dilaporkan oleh pihak yang sedang diawasi.

“Jadi saya cukup lama juga di KPK karena saya termasuk pimpinan KPK yang pertama, ini satu hal yang baru yah pimpinan KPK melaporkan dewas melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenanganan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Ini menurut kami suatu kendala,” tuturnya.