Market

Izin Pengerukan Pasir Laut, KKP Abaikan Walhi dan Greenpeace

Meski tanpa keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam kajian izin ekpor pasir laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus merumuskan aturan turunan dari PP No. 26 Tahun 2023 yang baru disahkan 15 Mei 2023 lalu.

Demikian disampaikan Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi. “Mau ngomong apalagi? Sudah dikasih tawaran enggak mau, ya kita jalan terus. Berarti tim kajian dibentuk tanpa komponen LSM,” tutur Wahyu kepada Media seperti dikutip Kamis (1/6/2023).

Beberapa kali Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut akan mengajak LSM bergabung kedalam tim kajian pengelolaan pasir laut saat konferensi pers, Rabu kemarin. Namun Greenpeace dan WALHI satu suara menolak terlibat dalam tim kajian pengelolaan hasil sedimentasi laut gagasan KKP. Dalam pernyataan persnya, Walhi khawatir kebijakan ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan dan menenggelamkan pulau-pulau kecil.

Wahyu pun memahami kekhawatiran kedua LSM lingkungan itu atas potensi kerusakan sumber daya laut akibat terbitnya PP Nomer 26/2023. Terlebih aktivitas penambangan pasir laut telah dilarang sejak era presiden Megawati Soekarnoputri. Namun dirinya bersikeras penerbitan aturan ini akan menggunakan pendekatan dan pedoman yang berwawasan lingkungan.

“Itu mereka (Walhi dan Greenpeace) prinsipnya benar, mengedepankan prinsip ekologi dibanding ekonomi. Tapi siapa bilang kita menata hasil sedimentasi dan mengabaikan kepentingan lingkungan? Sebenernya kita sama, tapi mungkin ya mereka melihat dari rezim yang dulu dimana penambangannya acak adul. sekarang berbeda, kita akan mengedepankan prinsip ekologi,” jelas Wahyu lagi.

Soal kesiapan KKP hadapi gugatan atas PP nomor 26 tahun 2023 dari LSM, Wahyu menyebut pihaknya siap menghadapi peluang gugatan yang telah diperingatkan oleh Walhi.

Namun KKP berharap, LSM yang akan menggugat peraturan ini memahami keseluruhan komponen hukum lainnya, baik dari peraturan menteri dan aturan teknis yang saat ini masih digarap. Manajer kampanye pesisir dan laut Walhi Parid Ridwanuddin telah menyatakan sikap menentang aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut yang dianggap memberikan ancaman buruk bagi laut dan iklim.

Ia masih akan mendiskusikan langkah lanjutan Walhi seluruh Indonesia. “Kami di Walhi sebetulnya sedang mendiskusikan kemungkinan untuk mengambil langkah hukum. Tapi ini masih diskusi dengan tim hukum di Walhi dan kawan-kawan Walhi di seluruh Indonesia mengenai kemungkinan mengambil langkah hukum menggugat PP ini,” kata Parid dalam konferensi pers daring.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button