Sunday, 30 June 2024

Desak Jokowi Cabut PP Tapera, Partai Buruh Bakal Demo Istana dan Gugat ke MK

Desak Jokowi Cabut PP Tapera, Partai Buruh Bakal Demo Istana dan Gugat ke MK


Partai Buruh serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah 21/2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ada rencana mengajukan judicial review terhadap PP yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 itu ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkaman Konstitusi (MK). “Setidaknya ada enam alasan mengapa PP Tapera harus dicabut,” tegas Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Pertama, kata Said, terkait kepastian pekerja dan buruh memiliki rumah jika menjadi peserta Tapera. “Dengan potongan 3 persen dari upah, selama 10 atau 20 tahun, tidak akan cukup untuk membeli rumah. Bahkan untuk uang muka saja, tidak akan cukup,” ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, pemerintah terkesan kuat lepas tanggung jawab. Dalam PP Tapera, tidak satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut mengatur penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.

Ketiga,menurut Said, potongan 3 persen untuk iuran Tapera, sangat membebani biaya hidup buruh. Di tengah terjun bebasnya daya beli buruh hingga 30 persen, rendahnya upah dampak UU Cipta Kerja, upah buruh bakal disunat 2,5 persen.

Said benar. Upah pekerja atau buruh bakal turun kelas dari pas-pasan menjadi kekuarangan. Karena, potongan upah setelah iuran Tapera diberlakukan, hamper 12 persen. Yakni, pajak penghasilan (5 persen), jaminan kesehatan (1 persen), jaminan pensiun (1 persen), jaminan hari tua (2 persen), dan Tapera (2,5 persen).

Belum lagi jika buruh memiliki utang koperasi, cicilan motor atau utang di bank bahkan pinjaman online (pinjol). “Sehingga makin gelap nasib pekerja atau buruh Indonesia. Angka kemiskinan dan pengangguran, jangan berharap turun,” ungkapnya.  

Keempat, kata Said, kumpulan dana pekerja dan buruh yang dikelola badan atau Lembaga yang dibentuk pemerintah, rawan dikorupsi.

“Kelima, Tapera katanya tabungan tapi sifatnya memaksa. Yang Namanya tabungan itu sukarela. Karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan. Di sinilah rawan morald hazard alias korupsi,” ungkapnya.

Terakhir, menurut Said, program Tapera mengandung ketidakjelasan dan kerumitan saat pencairannya. Khusus PNS, TNI, dan Polri, keberlanjutan dana Tapera, kemungkinan tidak ada masalah dalam jangka panjang.

“Karena,  mereka tidak mengenal danya PHK. Tapi bagaimana dengan pekerja swasta atau buruh yang potensi PHK-nya tinggi,” kata Said.

Oleh karena itu, lanjutnya, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera.

“Atas dasar enam alasan tersebut, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada Kamis, tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta. Kami menuntut pencabutan PP 21/2024 tentang Tapera dan revisi UU Tapera,” tandas Said.