News

Demi Kepuasan, DJ Joice Konsumsi Sabu Sejak Empat Tahun Lalu

Selasa, 28 Jun 2022 – 16:27 WIB

Img 0480 - inilah.com

DJ Joice alias Anisa Choerunnisa (kiri) dan tiga rekannya saat pengungkapan kasus di Mapolres Jaksel, Selasa (28/6/2022) kemarin. Foto: Inilah.com/ Harris Muda

Polisi membekuk Disc Jockey (DJ) Joice alias Anisa Choerunnisa berserta tiga temannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (27/6/2022) kemarin. DJ Joice terungkap mengonsumsi barang haram tersebut sejak empat tahun lalu atau 2018.

“Mereka mendapatkan ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia,” kataa Wakasat Resnarkoba Polres Jaksel, AKP Billy Gustiano di Mapolres Jaksel, Selasa (28/6/2022).

Billy menjelaskan, tiga orang yang ditangkap bersama DJ Joice, satu di antaranya merupakan laki-laki. Adapun tiga orang tersebut berinisial IS, NU, dan FE.

“Hubungan AC (DJ Joice) dengan tiga tersangka lain semuanya pertemanan biasa mengonsumsi sabu secara bersama,” kata Billy menambahkan.

Polisi mencokok DJ Joice dan tiga rekannya di indekos kawasan Kemang, Jaksel, Senin kemarin (28/6/2022). Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu beserta alat hisap, dan psikotropika.

“Pertama alat isap sabu, kedua barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua plastik klip kecil. Kemudian barang bukti psikotropika. Untuk kedua klip sabu tersebut totalnya 0,71 gram,” terang Billy.

Polisi telah menetapkan DJ Joice dan tiga rekannya sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Back to top button