News

Demi Keamanan, Pemeriksaan Empat Saksi Ahli Digelar Tertutup

Rabu, 14 Des 2022 – 12:33 WIB

Wahyu Iman - inilah.com

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memutuskan untuk menggelar sidang tertutup, saat mendengarkan keterangan para saksi ahli dalam bidang Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), sidik jari, dan digital forensik terkait kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). (Foto: Populis)

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memutuskan untuk menggelar sidang tertutup, saat mendengarkan keterangan para saksi ahli bidang Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), sidik jari, dan digital forensik terkait kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Keputusan ini diambil usai Hakim Wahyu menerima permohonan dari Pemeriksa Forensik Muda dan Ahli DNA, Fira Sania. Di hadapan majelis hakim Fira khawatir informasi yang akan dia jelaskan akan dipergunakan secara tak bertanggung jawab oleh pelaku kejahatan.

“Sebagai ahli DNA yang nanti pada ke depannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggung jawab yang dilakukan untuk kejahatan,” kata Pemeriksa Forensik Muda dan Ahli DNA, Fira Sania.

Hakim Wahyu pun menyetujui permintaan tersebut dengan pertimbangan alasan keamanan masyarakat umum. Selain Fira, turut juga dua anggota Polri yang membantu tugas Fira yakni Penata Urusan (Paur) sub bidang Kimia Biologi Forensik, Sirajul Umam dan Kepala Urusan (Kaur) Sub Bidang Biosel Puslabfor Polri, Irfan akan diperiksa dalam sidang tertutup.

“Baik saudara bertiga nanti silakan menunggu, nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup,” jelas Hakim Wahyu.

Mendengar keputusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyarankan agar pemeriksaan ahli digital forensik juga dilakukan secara tertutup, dengan alasannya yang sama. Sang saksi ahli digital forensik, Heru Priyanto turut mengamini apa yang disampaikan JPU.

“Mohon izin yang mulia, saya juga sebagai ahli di Obstruction of Justice di pengadilan sehingga faktor-faktor yang akan kami jelaskan nanti juga akan berpengaruh dalam masyarakat. Kami takutnya akan mempengaruhi, sama seperti ibu Fira, akan ada peralatan yang akan kami siapkan yang mulia,” ungkap Heri Priyanto.

Hakim Wahyu pun menangkap maksud dari JPU, permintaan itu pun ia setujui. “Kalau begitu berempat silakan meninggalkan terlebih dahulu, kita periksa dua dulu,” sahut Hakim Wahyu.

Sekadar informasi, dengan mempertimbangkan keamanan masyarakat, maka majelis hakim bakal menggelar sidang secara tertutup untuk saksi ahli yakni Ahli Digital Forensik Heri Priyanto, Ahli DNA, Fira Sania, Sirajul Umam, dan Ahli DNA Irfan Roqib. Sedangkan, dua saksi lainnya yakni Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid dan ahli balistik Arif Sumirat diperiksa lebih awal dengan format sidang secara terbuka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button